INDONESIA NEGARA HUKUM II MENGENAL LEBIH DEKAT TIGA ELEMEN DALAM PENEGAKAN HUKUM
Indonesia adalah negara hukum. Namun, kenyataannya hukum ini terkadang belum berjalan dengan baik. Kita masih sering mendengar berita tentang ketidakadilan hukum.
Dalam buku Menuju Negara Hukum yang Demokratis, terdapat tiga elemen hukum yang penting agar hukum bisa berjalan dengan baik.
Elemen pertama : Kelembagaan
Sebuah negara hukum harus memiliki lembaga-lembaga hukum, seperti :
Lembaga pembuat hukum, seperti DPR.
Lembaga pelaksana hukum, seperti Presiden/pemerintahan.
Lembaga penegak hukum, seperti peradilan.
Ketiga sistem tersebut harus dimiliki oleh suatu negara.
Elemen kedua : Aturan
Syarat elemen kedua adalah aturan hukum agar bisa dikenal sebagai produk hukum (peraturan perundang-undangan).
Elemen ketiga : Perilaku Para Subjek Hukum
Ini merupakan elemen yang paling penting. Perilaku subjek hukum dibagi menjadi empat bagian :
Perilaku subjek hukum pembentuk undang-undang.
Perilaku subjek hukum pelaksana undang-undang.
Perilaku subjek hukum penegak hukum.
Pemasyarakatan hukum, yaitu masyarakat harus memiliki atau mendapatkan pendidikan hukum supaya mengerti soal hukum.
Kalau elemen perilaku subjek hukum tidak terpenuhi, maka elemen pertama tentang kelembagaan dan elemen kedua tentang aturan hukum itu akan sia-sia. Ketiganya harus terpenuhi dengan baik.
Dan begitulah kemudian negara hukum akan berjalan dengan baik.
Ketika bisa membangunkan lembaga hukum, punya kaidah-kaidah hukum yang baik, bahkan banyak, dan dibuat dengan sebaik mungkin, tetapi kalau perilaku hukumnya atau perilaku subjeknya itu tidak menjalankan dengan baik, justru akan memiliki akal bulus dan akan mengakali hukum yang sudah dibuat dengan baik. Maka negara hukum tidak akan berjalan dengan baik.

Komentar
Posting Komentar