MAKALAH STUDI SYARI'AH
SYARI’AH
(Pengertian
Istilah-istilah penting hukum islam, studi klasik dalam kajian Syariah,
Perkembangan studi Syariah)
Disusun
Oleh :
WISNU
MULYONO
GIFARI
TAUFIK
HIDAYATULLOH
PROGRAM
STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH (STIS) AS-SA’ADAH SUKASARI SUMEDANG
2022/2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
yang telah memberi rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh dosen mata kuliah Metodologi
Studi Islam
Dalam penulisan makalah ini, kami banyak mengalami
kesulitan dan hambatan. Namun, berkat arahan dari semua pihak, akhirnya kami
dapat menyelesaikan makalah ini. Pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam bentuk dorongan
moril, materil dan apapun yang membantu menyelesaikan makalah ini.
Kami sangat bersyukur telah dapat menyelesaikan makalah
ini. Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan. Besar harapan
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Sumedang, 28 September 2022
DAFTAR ISI
COVER
......................................................................................................
1
KATA PENGANTAR
.............................................................................. 2
DAFTAR ISI
.............................................................................................3
BAB I :
PENDAHULUAN.....................................................................
4
A.
Latar Belakang
.................................................................. 4
B.
Tujuan.................................................................................
5
C.
Manfaat Penulisan ............................................................ 5
BAB II : PEMBAHASAN
TENTANG SYARI’AH ............................. 6
A.
Pengertian Syari’ah .............................................................
6
B.
Perbedaan Syari’ah dan fiqih .......................................... 7
C.
Macam-macam ketentuan hukum .................................. 8
D.
Tujuan Syari’ah Islam....................................................... 10
E. Istimbath
Hukum Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambaliyah.11
F.
Perkembangan Studi Syariah Pasca Klasik Hingga Modern…12
BAB III : PENUTUP
................................................................................
13
A.
Kesimpulan.........................................................................
13
B.
Saran
...................................................................................
14
DAFTAR PUSTAKA
...............................................................................
15
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Metodologi Studi Islam merupakan mata kuliah yang mengkaji tentang Agama
Islam, baik Islam sebagai agama saja, sebagai budaya maupun sebagai ilmu. Agama
Islam sebagai agama telah membimbing manusia mencapai akhlak yang sangat mulia,
dan Agama Islam sebagai budaya bahwa dengan akhlak yang sangat mulia itu telah
membentuk kebudayaan Islam yang tinggi dan terhormat, dan dengan Agama Islam
sebagai ilmu telah menuntun masyarakat Islam mencapai peradaban yang maju.
Islam pada periode klasik telah berhasil membangun kekuasaan yang sangat luas
dan membangun peradaban yang sangat tinggi yang belum pernah dicapai oleh
bangsa-bangsa lain sebelumnya. Namun pada periode pertengahan Islam mengalami
kemunduran, bahkan kemudian dijajah oleh bangsa Barat yang telah maju yang
kemajuan merekapun karena telah banyak belajar dari kemajuan Islam juga. Di antara penyebab
kemunduran Islam menurut para tokoh pembaharu adalah karena umat Islam
meninggalkan al-Qur’an, meninggalkan tradisi ilmiah dan salah paham terhadap
ajaran Islam itu sendiri. Oleh karena itu mata kuliah metodologi studi Islam membahas tentang Islam melalui metode-metode dan
pendekatan-pendekatan ilmiah sehingga mahasiswa mampu memahami Islam secara
luas dan ilmiah. Dengan demikian diharapkan mahasiswa mampu memahami Islam
sebagai agama yang menuntun manusia mencapai akhlakulkarimah dan kehidupan yang
baik, mampu memahami kebudayaan Islam dan keragaman-keragaman di dalamnya,
serta mampu memahami islam sebagai ilmu, mempertahankan tradisi ilmiah dan
mampu mengembangkan keilmuan-keilmuan di dunia Islam.
B. TUJUAN
Memiliki pengetahuan dan pemahaman keislaman yang ilmiah
dan metodologis dan mengetahui beberapa metode kajian keislaman klasik, modern,
dan kontemporer sehingga memiliki pemahaman dan sikap keislaman yang dinamis,
terbuka, lapang, toleran, dan rahmatan
lil’alamin.
C. MANFAAT PENULISAN
Kita dapat mengetahui sedikit banyak tentang Studi
Syari’ah yang menyangkut pembahasan Pengertian
Istilah-istilah penting hukum islam, studi klasik dalam kajian Syariah,
Perkembangan studi Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN TENTANG SYARI’AH
A. PENGERTIAN SYARI’AH
Syari’ah menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li
‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaalisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min
diyaairizh zhalaami ilan nuurin bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil
mustaqiimi,’’ artinya hukum-hukum (peraturan) yang di turunkan allah SWT
melalui rasul-rasulnya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari
kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Komponen ajaran Islam
yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah
(habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan
aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.
Jadi syari’ah islam adalah hukum atau peraturan islam yang
mengatur seluruh sendi kehidupan umat khususnya muslim. Selain berisi hukum dan
aturan, syariah islam juga berisi tentang bagaimana cara menyelesaikan
permasalahan hidup ini. Maka oleh kaum muslimin, syariah islam merupakan
panduan menyeluruh dan sempurna sebagai solusi terhadap seluruh permasalahan
hidup di dunia yang di alami oleh manusia. Syariah Islam memberikan tuntunan
hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam syariah Islam bersifat
fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus
memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan
yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan. Syariah Islam dalam
muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari
saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat
atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan
syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh
rahmat.
B.
PERBEDAAN SYARI’AH DENGAN FIQIH
1.
Syariah
a. Berasal dari Al-Qur'an dan Hadits
b. Bersifat fundamental
c. Hukumnya bersifat Qath'i (tidak berubah)
karena ketentuannya dari Allah SWT, dan ketentuan-ketentuan dari Rasul.
d. Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
e. Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam
Al-Qur'an
2.
Fiqih
a. Karya Manusia yang bisa Berubah karena
terdapat dalam kitab-kitab fikih.
b. Bersifat Instrumental
c. Hukumnya dapat berubah dan di ubah dari masa
ke masa
d. Banyak berbagai ragam aliran-aliran hukum
yang disebut mazhab.
e. Berasal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai
hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid.
C. MACAM-MACAM
KETENTUAN HUKUM
1.
Wajib (Fardhu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh
seorang muslim yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan
mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu),
membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
a. Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh
semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji
bila telah mampu dan lain-lain.
b. Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh
muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib
lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2.
Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam
akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh: sholat
sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain
sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
a. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi
Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
b. Sunah Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang
dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3.
Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama
sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika
dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka
pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4.
Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak
dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan
mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok.
5.
Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang
muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.
Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
D. TUJUAN AGAMA ISLAM
Ada 5
(lima) hal pokok yang merupakan tujuan utama dari Syariat Islam, yaitu:
1.
Menjaga / Memelihara agama (Hifzhud diin)
2.
Menjaga jiwa (Hifzhun nafsi)
3.
Menjaga akal (Hifzhul ’aqli)
4.
Menjaga kehormatan (Hifzhul ‘ardh)
5.
Menjaga harta benda (Hifzhul maal).
Dalam
surat ini terdapat firman Allah SWT yang menyatakan:
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ
Artinya:
“Apakah
hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”. (Qs. 5: 50)
Ayat
tersebut hendak memberkan arahan bahwa syariat Allah ta’ala merupakan syariat
terbaik yang memberikan kemaslahatan bagi umat manusia, baik di dunia maupun di
akhirat.
E.
ISTIMBATH HUKUM HANAFIYAH, MALIKIYAH, SYAFIIYAH, DAN HAMBALIYAH
Istinbath adalah teks suci
ayat-ayat al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi. Karena itu, pemahaman,
penggalian, dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut disebut istinbath. Adapun
konsepsi hukum Islam, dasar kerangkanya dari Allah swt yaitu dari Al-Qur’an.
Para ulama ushul fiqh dan fiqh mufakat bahwa pengambilan Istinbāţh dari
kitabullah dan ijma’, Qiyas. Hanya saja ada sebagian yang mengambil keseluruhan
atau sebagian dari padanya. Meskipun arah pengembangan ushul fiqh berbeda-beda
pada masingmasing madzab, namun semua mereka menerima dan mengembangkan empat
dalil utama yang ditegaskan oleh asy-Syafi’i, yaitu : Al-Qur’an, sunnah,
al-ijma’ dan al-qiyas. Bagaimanapun juga, sejalan dengan madzhab mereka masing-masing,
tentu saja intensitas penggunaan dalil yang empat itu berbeda-beda pada
masing-masing madzhab.
F. PERKEMBANGAN STUDI SYARIAH PASCA KLASIK HINGGA MODERN
Studi Islam masa klasik dimulai sejak tahun 650 hingga 1250 M. Namun sebelumnya, Nabi Muhammad SAW telah
melakukannya untuk membimbing para sahabat. Tema studi Islam pada masa itu
seputar ajaran Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW,
terutama soal akidah dan ibadah.
Studi Islam modern atau Modernisme Islam adalah sebuah pergerakan yang mencoba
merukunkan agama Islam dengan nilai-nilai modern dari Barat seperti nasionalisme, demokrasi,
hak-hak sipil, rasionalitas, kesetaraan, dan perjuangan sosial.
Kemunculan kajian atau studi Islam kontemporer adalah akibat sentuhan tradisionalitas dan
modernitas yang berasal dari Barat. Persinggungan keduanya itu terjadi karena
pembelaan terhadap pendapat-pendapat tradisional akan tetapi juga nalar kritis
yang mengkritisi tradisionalitas itu sendiri.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas
maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1.
Syariah Islam
memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh
umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam
syariah Islam bersifat fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam
dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam
menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek
kehidupan.
Memiliki pengetahuan dan pemahaman keislaman yang ilmiah
dan metodologis dan mengetahui beberapa metode kajian keislaman klasik, modern,
dan kontemporer sehingga memiliki pemahaman dan sikap keislaman yang dinamis,
terbuka, lapang, toleran, dan rahmatan
lil’alamin.
2. Macam- macam ketentuan hukum, yaitu: wajib,
sunnah, haram, makruh dan mubah.
3. Tujuan Syariat Islam ada 5, yaitu: Menjaga /
Memelihara agama (Hifzhud diin), jiwa (Hifzhun nafsi), akal (Hifzhul ’aqli),
kehormatan (Hifzhul ‘ardh) dan harta benda (Hifzhul maal)
4. Syariah adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Ruang lingkup yaitu mencakup : ibadah, muamalah, murakahat, jinayat, siyasah akhlak, peraturan-peraturan lainnya.
B. SARAN
Demikianlah makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya memabngun bagi para pembacanya seabgai keempurnaan makalah ini. Dan semoga makalah ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan makalah-makalah selanjutnya dan bermanfaat bagi para pembaca dan terkhusus buat kami. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
· Al Qur’an Al
Karim
-Syamsul Yakin Dosen Magister
KPI FIDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (islam Klasik dan moder) https://www.uinjkt.ac.id/studi-islam-masa
klasik/#:~:text=Studi%20Islam%20masa%20klasik%20dimulai,terutama%20soal%20akidah%20dan%20ibadah.
·http://syariah99.blogspot.co.id/2013/05/dasar-dasar-pengertian-hukum-islam.html
·https://islam.nu.or.id/syariah/apa-perbedaan-syariat-islam-dan-fiqih-QREQ8#:~:text=Artinya%2C%20%E2%80%9CSyariat%20ialah%20jika%20terdapat,juz%20III%2C%20halaman%20137).
Komentar
Posting Komentar