MAKALAH STUDI SYARI'AH

    

SYARI’AH

(Pengertian Istilah-istilah penting hukum islam, studi klasik dalam kajian Syariah, Perkembangan studi Syariah)

Disusun Oleh :

WISNU MULYONO

GIFARI

TAUFIK HIDAYATULLOH

PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI’AH (STIS) AS-SA’ADAH SUKASARI SUMEDANG

2022/2023

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberi rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh dosen mata kuliah Metodologi Studi Islam

Dalam penulisan makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan dan hambatan. Namun, berkat arahan dari semua pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam bentuk dorongan moril, materil dan apapun yang membantu menyelesaikan makalah ini.

Kami sangat bersyukur telah dapat menyelesaikan makalah ini. Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan. Besar harapan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

 

Sumedang, 28 September 2022


DAFTAR ISI

COVER ...................................................................................................... 1

KATA PENGANTAR .............................................................................. 2

DAFTAR ISI .............................................................................................3

BAB I : PENDAHULUAN..................................................................... 4

A. Latar Belakang .................................................................. 4

B. Tujuan................................................................................. 5

C. Manfaat Penulisan ............................................................ 5

BAB II : PEMBAHASAN TENTANG SYARI’AH ............................. 6

A. Pengertian Syari’ah ............................................................. 6

B. Perbedaan Syari’ah dan fiqih .......................................... 7

C. Macam-macam ketentuan hukum .................................. 8

D. Tujuan Syari’ah Islam....................................................... 10

E. Istimbath Hukum Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambaliyah.11

F. Perkembangan Studi Syariah Pasca Klasik Hingga Modern…12

BAB III : PENUTUP ................................................................................ 13

A. Kesimpulan......................................................................... 13

B. Saran ................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 15



BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Metodologi Studi Islam merupakan mata kuliah yang mengkaji tentang Agama Islam, baik Islam sebagai agama saja, sebagai budaya maupun sebagai ilmu. Agama Islam sebagai agama telah membimbing manusia mencapai akhlak yang sangat mulia, dan Agama Islam sebagai budaya bahwa dengan akhlak yang sangat mulia itu telah membentuk kebudayaan Islam yang tinggi dan terhormat, dan dengan Agama Islam sebagai ilmu telah menuntun masyarakat Islam mencapai peradaban yang maju. Islam pada periode klasik telah berhasil membangun kekuasaan yang sangat luas dan membangun peradaban yang sangat tinggi yang belum pernah dicapai oleh bangsa-bangsa lain sebelumnya. Namun pada periode pertengahan Islam mengalami kemunduran, bahkan kemudian dijajah oleh bangsa Barat yang telah maju yang kemajuan merekapun karena telah banyak belajar dari kemajuan Islam juga. Di antara penyebab kemunduran Islam menurut para tokoh pembaharu adalah karena umat Islam meninggalkan al-Qur’an, meninggalkan tradisi ilmiah dan salah paham terhadap ajaran Islam itu sendiri. Oleh karena itu mata kuliah metodologi studi Islam membahas tentang Islam melalui metode-metode dan pendekatan-pendekatan ilmiah sehingga mahasiswa mampu memahami Islam secara luas dan ilmiah. Dengan demikian diharapkan mahasiswa mampu memahami Islam sebagai agama yang menuntun manusia mencapai akhlakulkarimah dan kehidupan yang baik, mampu memahami kebudayaan Islam dan keragaman-keragaman di dalamnya, serta mampu memahami islam sebagai ilmu, mempertahankan tradisi ilmiah dan mampu mengembangkan keilmuan-keilmuan di dunia Islam.

 

 

 

 

B. TUJUAN

Memiliki pengetahuan dan pemahaman keislaman yang ilmiah dan metodologis dan mengetahui beberapa metode kajian keislaman klasik, modern, dan kontemporer sehingga memiliki pemahaman dan sikap keislaman yang dinamis, terbuka, lapang, toleran, dan rahmatan lil’alamin.

C. MANFAAT PENULISAN

            Kita dapat mengetahui sedikit banyak tentang Studi Syari’ah yang menyangkut pembahasan Pengertian Istilah-istilah penting hukum islam, studi klasik dalam kajian Syariah, Perkembangan studi Syariah.

 

BAB II

PEMBAHASAN TENTANG SYARI’AH

A. PENGERTIAN SYARI’AH

Syari’ah menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaalisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min diyaairizh zhalaami ilan nuurin bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi,’’ artinya hukum-hukum (peraturan) yang di turunkan allah SWT melalui rasul-rasulnya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.

Komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.

Jadi syari’ah islam adalah hukum atau peraturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat khususnya muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariah islam juga berisi tentang bagaimana cara menyelesaikan permasalahan hidup ini. Maka oleh kaum muslimin, syariah islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna sebagai solusi terhadap seluruh permasalahan hidup di dunia yang di alami oleh manusia. Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam syariah Islam bersifat fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan. Syariah Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat.

B. PERBEDAAN SYARI’AH DENGAN FIQIH

1. Syariah

a. Berasal dari Al-Qur'an dan Hadits

b. Bersifat fundamental

c. Hukumnya bersifat Qath'i (tidak berubah) karena ketentuannya dari Allah SWT, dan ketentuan-ketentuan dari Rasul.

d. Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)

e. Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an

2. Fiqih

a. Karya Manusia yang bisa Berubah karena terdapat dalam kitab-kitab fikih.

b. Bersifat Instrumental

c. Hukumnya dapat berubah dan di ubah dari masa ke masa

d. Banyak berbagai ragam aliran-aliran hukum yang disebut mazhab.

e. Berasal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid.

 

C. MACAM-MACAM KETENTUAN HUKUM

1. Wajib (Fardhu)

Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslim yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.

Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.

Wajib terdiri atas dua jenis/macam :

a. Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.

b. Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.

2. Sunnah/Sunnat

Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh: sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.

Sunah terbagi atas dua jenis/macam:

a. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.

b. Sunah Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.

 

3. Haram

Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.

Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.

4. Makruh

Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.

Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok.

5. Mubah

Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala.

Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.

 

D. TUJUAN AGAMA ISLAM

Ada 5 (lima) hal pokok yang merupakan tujuan utama dari Syariat Islam, yaitu:

1. Menjaga / Memelihara agama (Hifzhud diin)

2. Menjaga jiwa (Hifzhun nafsi)

3. Menjaga akal (Hifzhul ’aqli)

4. Menjaga kehormatan (Hifzhul ‘ardh)

5. Menjaga harta benda (Hifzhul maal).

Dalam surat ini terdapat firman Allah SWT yang menyatakan:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

Artinya:

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”. (Qs. 5: 50)

Ayat tersebut hendak memberkan arahan bahwa syariat Allah ta’ala merupakan syariat terbaik yang memberikan kemaslahatan bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

 

E. ISTIMBATH HUKUM HANAFIYAH, MALIKIYAH, SYAFIIYAH, DAN HAMBALIYAH

Istinbath adalah teks suci ayat-ayat al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi. Karena itu, pemahaman, penggalian, dan perumusan hukum dari kedua sumber tersebut disebut istinbath. Adapun konsepsi hukum Islam, dasar kerangkanya dari Allah swt yaitu dari Al-Qur’an. Para ulama ushul fiqh dan fiqh mufakat bahwa pengambilan Istinbāţh dari kitabullah dan ijma’, Qiyas. Hanya saja ada sebagian yang mengambil keseluruhan atau sebagian dari padanya. Meskipun arah pengembangan ushul fiqh berbeda-beda pada masingmasing madzab, namun semua mereka menerima dan mengembangkan empat dalil utama yang ditegaskan oleh asy-Syafi’i, yaitu : Al-Qur’an, sunnah, al-ijma’ dan al-qiyas. Bagaimanapun juga, sejalan dengan madzhab mereka masing-masing, tentu saja intensitas penggunaan dalil yang empat itu berbeda-beda pada masing-masing madzhab.

  

F. PERKEMBANGAN STUDI SYARIAH PASCA KLASIK HINGGA MODERN

Studi Islam masa klasik dimulai sejak tahun 650 hingga 1250 M. Namun sebelumnya, Nabi Muhammad SAW telah melakukannya untuk membimbing para sahabat. Tema studi Islam pada masa itu seputar ajaran Islam yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, terutama soal akidah dan ibadah.

Studi Islam modern atau Modernisme Islam adalah sebuah pergerakan yang mencoba merukunkan agama Islam dengan nilai-nilai modern dari Barat seperti nasionalisme, demokrasi, hak-hak sipil, rasionalitas, kesetaraan, dan perjuangan sosial.

Kemunculan kajian atau studi Islam kontemporer adalah akibat sentuhan tradisionalitas dan modernitas yang berasal dari Barat. Persinggungan keduanya itu terjadi karena pembelaan terhadap pendapat-pendapat tradisional akan tetapi juga nalar kritis yang mengkritisi tradisionalitas itu sendiri.


BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:

1.        Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam syariah Islam bersifat fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan.

Memiliki pengetahuan dan pemahaman keislaman yang ilmiah dan metodologis dan mengetahui beberapa metode kajian keislaman klasik, modern, dan kontemporer sehingga memiliki pemahaman dan sikap keislaman yang dinamis, terbuka, lapang, toleran, dan rahmatan lil’alamin.

2. Macam- macam ketentuan hukum, yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

3. Tujuan Syariat Islam ada 5, yaitu: Menjaga / Memelihara agama (Hifzhud diin), jiwa (Hifzhun nafsi), akal (Hifzhul ’aqli), kehormatan (Hifzhul ‘ardh) dan harta benda (Hifzhul maal)

4. Syariah adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Ruang lingkup yaitu mencakup : ibadah, muamalah, murakahat, jinayat, siyasah akhlak, peraturan-peraturan lainnya.


B. SARAN

Demikianlah makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya memabngun bagi para pembacanya seabgai keempurnaan makalah ini. Dan semoga makalah ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan makalah-makalah selanjutnya dan bermanfaat bagi para pembaca dan terkhusus buat kami. Amin.



DAFTAR PUSTAKA

· Al Qur’an Al Karim

-Syamsul Yakin Dosen Magister KPI FIDIK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (islam Klasik dan moder) https://www.uinjkt.ac.id/studi-islam-masa klasik/#:~:text=Studi%20Islam%20masa%20klasik%20dimulai,terutama%20soal%20akidah%20dan%20ibadah.

·http://syariah99.blogspot.co.id/2013/05/dasar-dasar-pengertian-hukum-islam.html

·https://islam.nu.or.id/syariah/apa-perbedaan-syariat-islam-dan-fiqih-QREQ8#:~:text=Artinya%2C%20%E2%80%9CSyariat%20ialah%20jika%20terdapat,juz%20III%2C%20halaman%20137).

  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian ITC dan Manfaat ITC bagi Organisasi

Danau Urugan Jalur Cipacet Sukasari Sumedang